PAJAK 5 TAHUNAN 
Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB(Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN.
PERSYARATAN
- Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
 
- Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya 1 lembar;
 
- Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres Sleman;
 
 
- Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 1 lembar;
 
- BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
 
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
 
Baca Juga :  Pajak Kendaraan Bermotor
LOKASI PEMBAYARAN
Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di Samsat Induk  Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo, dan bisa dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan kententuan registrasi ulang berlaku.
ITEM PEMBAYARAN
- Pokok Pajak 
 
- Sumbangan wajib Jasa raharja 
 
- PNBP STNK baru 
 
- PNBP TNKB baru
 
PROSEDUR
- Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;
 
- Proses cek fisik;
 
- Pengesahan gasil cek fisik di loket cek fisik;
 
- Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;
 
- Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekn berkas dan mengambil nomor  antrian layanan;
 
- Loket pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;
 
- loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;
 
- Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomot baru
 
